Kerjasama

Salam sejahtera,

Kami dengan bangga ingin memperkenalkan upaya kolaboratif yang dilakukan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait. Kerjasama ini menjadi landasan utama bagi kami dalam memperluas wawasan, memperkaya pengalaman, dan mengoptimalkan kontribusi dalam bidang hukum keluarga Islam.

Kerjasama antara UMM HKI dengan instansi lain adalah sebuah upaya kolaboratif yang bertujuan untuk menciptakan sinergi, memperluas jaringan, dan meningkatkan kualitas dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum keluarga Islam.

  1. Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Sekolah Tinggi Filsafat Islam di Indonesia yang fokus pada pengkajian filsafat Islam & Ilmu Alqur’an – Tafsir. Sistem pembelajaran di dasarkan pada perpaduan antara nilai-nilai tekstual (alqur’an & Assunah) dengan pendekatan rasional yang bersumber dari khazanah ilmiah Islam klasik & kontemporer.

  1. National University of Singapore

Universitas Nasional Singapura (bahasa Inggris: National University of Singapore, disingkat NUS) terletak di Kent Ridge, barat daya Singapura. Universitas ini memiliki kampus seluas 1,5 km² dan merupakan universitas terbesar di Singapura berdasarkan jumlah mahasiswa dan program yang ditawarkan.[3][4] Didirikan pada tahun 1905 sebagai Sekolah Kedokteran Pemerintah Negara Federasi Melayu dan Pemukiman Selat, NUS adalah institusi pendidikan tinggi tertua di Singapura. Menurut sebagian besar peringkat, ini dianggap sebagai salah satu universitas terbaik di Asia-Pasifik dan di dunia. NUS adalah universitas riset yang komprehensif, menawarkan program gelar dalam berbagai disiplin ilmu baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana, termasuk dalam sains, kedokteran dan kedokteran gigi, desain dan lingkungan, hukum, seni dan ilmu sosial, teknik, bisnis, komputasi, dan musik.

  1. Al-Mustafa International University

Universitas Internasional Al-Mustafa (MIU) ( bahasa Arab : جامعة المصطفىٰ العالمية ; bahasa Persia : جامعه المصطفی العالمیه , Jam'h-e Almistâfi-ye Al'alâmih ) adalah lembaga seminari akademik, Islam, dan bergaya universitas internasional di Qom , Iran didirikan pada tahun 1979. Ia memiliki cabang internasional dan sekolah afiliasi.

  1. Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia

Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia, yang disingkat dengan ADHKI Indonesia adalah organisasi profesi. Asosiasi ini dibentuk di Salatiga sebagai hasil Seminar Nasional dan Lokakarya (Semiloka) Hukum Keluarga Islam Indonesia, yang dihadiri oleh Dekan, Ketua Jurusan Syari’ah, Ketua dan Sekretaris Prodi dan dosen Hukum Keluarga Islam se Indonesia pada tanggal 22 sd 24 Maret 2016. Asosiasi ini berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asosiasi ini bertujuan; (1) Meningkatkan dan mempererat jalinan kerjasama para anggota secara khusus dan organisasi secara umum dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Meningkatkan profesionalisme, tanggungjawab, dan kompetensi Dosen Pengampu Hukum Keluarga Islam dalam menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan bangsa. (3) Membantu dan melindungi anggota dalam mempergunakan keahliannya secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan.

  1. Sekolah Tinggi Agama Islam Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayyid Muhammad Alwi Almaliki Bondowoso adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam yang terletak di Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia. STAI Sayyid Muhammad Alwi Almaliki Bondowoso dinamakan sesuai dengan nama ulama besar dari Yaman, Sayyid Muhammad Alwi Almaliki, yang memiliki pengaruh yang besar dalam dunia keilmuan Islam.

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Shared: