Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sub Direktorat Kelembagaan Diktis, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) UMM adalah salah satu Program Studi terbaik di tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta se-Indonesia.
Program Studi Hukum Keluarga Islam bertujuan untuk menghasilkan sarjana Strata Satu di bidang syari'ah dan hukum khususnya di bidang hukum keluarga Islam yang memiliki integritas keilmuan, integritas moral, keahlian advokasi hukum Islam melalui lembaga formal dan non-formal baik secara individual maupun kolektif, serta memiliki kemampuan untuk berdakwah dan berperan serta memajukan kehidupan masyarakat berkemajuan.
Berdirinya Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) pada tanggal 09 Februari 1989, untuk memenuhi harapan masyarakat dalam rangka membangun kualitas perguruan tinggi yang sesungguhnya (The Real University). Prodi HKI FAI-UMM mengembangkan program pembelajaran Bahasa Arab secara intensif pada tahun pertama selama satu tahun. Program ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan Bahasa Arab sebagai alat untuk mempelajari secara mendalam ilmu-ilmu keislaman.
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1122/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2015 menyatakan bahwa Program Studi HKI terakreditasi dengan peringkat A sejak tanggal 31 Oktober 2015 bertujuan mengantarkan mahasiswa ahli di bidang hukum Islam di Indonesia. Program Studi HKI telah melakukan terobosan dengan mengembangkan proses pembelajaran dan kelembagaan agar mampu memberi bekal keilmuan hukum Islam kontemporer kepada calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam dengan tujuan mencetak Ulama’ Tarjih yang berkemajuan serta mampu memberi solusi terhadap problematika hukum Islam yang dihadapi masyarakat.
Penunjang proses pembelajaran calon sarjana hukum Islam dilengkapi laboratorium Syari'ah sebagai tempat pelatihan dalam berbagai bidang seperti penyelenggaraan haji, perawatan jenazah, praktik menentukan awal bulan Hijriyah dengan metode hisab maupun rukyat, praktikum waris, dan peradilan agama. Di samping itu, Laboratorium Syari'ah juga membuka layanan konsultasi agama dan hukum Islam bagi masyarakat umum, seperti waris, pernikahan, zakat dan lain-lain.
Kini, Program Studi HKI berjuang menjadi Program Studi di bidang Hukum Keluarga Islam yang unggul di Asia Tenggara. Para alumni Program Studi HKI ini bisa berkarir sebagai hakim, jaksa, panitera, pengacara, legal advisor, notaris, mediator, jurnalis hukum dan hukum Islam, analis kebijakan publik, dosen, peneliti, pengajar, staf kementerian atau BUMN dan lain sebagainya.
Para dosen Program Studi HKI yang mengajar berbagai matakuliah hukum, hukum Islam, hukum keluarga Islam, hukum internasional, hukum HAM internasional dan lain sebagainya, adalah para ahli di bidangnya masing-masing, alumni berbagai universitas terbaik di dalam dan luar negeri (Al-Azhar University, Kairo – Mesir; Islamic Call College, Tripoli – Libya; International Islamic University of Islamabad, Pakistan; Malaya University, Kuala Lumpur – Malaysia; National University of Singapore (NUS) Singapura; dan The Australian National University (ANU) Canberra - Australia).
Dalam rangka meningkatkan bidang pendidikan dan penelitian, Program Studi HKI telah menjalin berbagai kerjasama internasional dengan lembaga-lembaga terkemuka di dunia. Hingga tahun ini, tercatat bahwa Program Studi HKI bekerjasama dengan Department of Malay Studies, National University of Singapore (NUS) Singapura, The Robert Schuman Centre for Advanced Studies, European University Institute (EUI) Florence – Italia, Australia-Indonesia Research and Advocacy Network (AIDRAN) La Trobe Law School, La Trobe University – Australia dan Al-Mustafa International University, Qom – Iran.
Dalam mereview naskah-naskah publikasi ilmiah di Ulumuddin: Journal of Islamic Legal Studies, Program Studi HKI bekerjasama dengan Prof. Ahmad Najib Burhani, PhD (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI; ISEAS and Yusof Ishak Institute, Singapore), Ai Fatimah Nur Fuad, PhD (University of Muhammadiyah Prof Dr Hamka), Prof. Hilman Latief, PhD (University of Muhammadiyah Yogyakarta) Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy (State Institute of Islamic Studies/IAIN Salatiga), Prof. Moncef Ben Abdeljelil, PhD (University of Sousse, Tunisia), Setiyawan Gunardi, PhD (Universiti Sains Islam Malaysia/USIM, Malaysia), Nisar Mohammad Ahmad, PhD (Faculty of Syariah and Law, USIM, Malaysia), Prof. Noor Aisha Abdul Rahman, PhD (National University of Singapore/NUS, Singapore), Dina Afrianty, PhD (La Trobe University, Australia), Azhar Ibrahim Alwee, PhD (National University of Singapore/NUS, Singapore), Prof Muhammad Ali, PhD (The University of California, Riverside, United States) dan Muhammad Rokib (Goethe-Universität, Frankfurt, Germany).
Profil Program Studi HKI secara lebih popular, ada di akun Instagram @hkiumm.