Untuk mendukung proses perkuliahan, prodi hukum keluarga islam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh universitas. Prodi hukum keluarga islam menggunakan beberapa ruang yang juga digunakan bersama dengan program studi lain di fakultas ilmu agama islam. Berikut beberapa fasilitas yang tersedia di prodi hukum keluarga islam, yaitu:
- Laboratorium syariah. Program studi juga memanfaatkan laboratorium syariah dengan ruang pertemuan palsu sebagai tempat untuk kegiatan praktikum. Ada 4 mata kuliah prosedural yang memanfaatkan ruang sidang palsu, antara lain: hukum acara perdata, hukum acara pengadilan agama, hukum acara pidana, dan ilmu perundang-undangan. Ruang sidang semu ini terletak di gkb 3 lantai 5, di ruang 515. Ruangan ini dilengkapi dengan meja dan kursi hakim, kursi untuk pihak berperkara, kursi untuk audiens, lcd, proyektor layar, dan lemari besar untuk menyimpan barang yang digunakan dalam proses sidang semu.
- Laboratorium komputer. Program studi juga memanfaatkan laboratorium komputer terintegrasi untuk pembelajaran ict (teknologi informasi dan komunikasi) dalam studi islam. Laboratorium ini memiliki 40 komputer yang representatif yang digunakan sebagai media pembelajaran untuk studi islam di fakultas ilmu agama islam.
- Galeri falakiyah. Prodi hukum keluarga islam memiliki beberapa alat peraga dan teleskop untuk observasi objek langit yang digunakan dalam praktikum ilmu falak.
- Studio interaktif. Studio ini digunakan dalam kegiatan penyiaran ipod (podcast) yang mendukung mata kuliah ict untuk studi islam.