Prodi Hukum Keluarga Islam UMM Aktif dalam Workshop Akademi Anti Korupsi dan Penandatanganan Kerjasama

Selasa, 10 Desember 2024 04:13 WIB

Malang, 11 Desember 2024 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut ambil bagian dalam kegiatan Workshop Akademi Anti Korupsi yang diselenggarakan di Aula GKB III Lantai 5. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi ini, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diadakan oleh FAI UMM bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa FAI dari empat program studi, yaitu Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, dan Pendidikan Bahasa Arab. Dekan FAI, Prof. Dr. Khozin, M.Si., membuka kegiatan dengan sambutan yang menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menciptakan budaya antikorupsi.

Workshop yang dipandu oleh tim ICW bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai isu-isu korupsi di Indonesia, strategi pencegahannya, serta pentingnya integritas dalam kehidupan profesional dan akademik. Selain itu, mahasiswa diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyusun gagasan inovatif dalam melawan praktik korupsi.

Setelah sesi workshop, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Agama Islam dan Indonesia Corruption Watch, serta penandatanganan Implementing Agreement (IA) bersama empat program studi, termasuk Hukum Keluarga Islam. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara FAI UMM dan ICW dalam mengembangkan program-program antikorupsi di lingkungan kampus.

Ketua Program Studi HKI menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa HKI dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HKI untuk mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan berintegritas, sesuai dengan prinsip hukum Islam. "Kami percaya bahwa mahasiswa HKI memiliki peran strategis sebagai generasi penerus yang akan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik hukum dan kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Hukum Keluarga Islam tidak hanya mendapatkan wawasan baru tentang antikorupsi, tetapi juga termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Shared: