Meninjau Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Amru Raih Essai Terbaik Dalam Lomba Essai ILC HMPS HKI

Kamis, 11 Mei 2023 00:00 WIB   Administrator

Muhammad Amru Fillah, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam menulis sebuah karya yang berjudul "Meninjau Kembali Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia" dalam Kompetisi yang diselenggarakan oleh HMPS Prodi HKI. Artikelnya mendapat juara Lomba Essai sebagai Essai terbaik, berikut ini artikel lengkap yang ditulis oleh Mahasiswa semester 2 di Prodi HKI ini.

Demokrasi dapat diartikan sebagai “rakyat yang berkuasa” atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil-wakil yang telah terpilih sangatlah ditekankan dalam konsep demokrasi. Berbeda dengan sistem monarki yang memilih pemimpin selanjutnya berdasarkan keturunan, sistem demokrasi memberi kebebasan bagi seluruh rakyat untuk menjadi pemimpin atau dipimpin.

Ruang Lingkup demokrasi bukanlah hanya menjadi sebuah sistem penyelenggaraan Pemerintah. Karena sejatinya, demokrasi merupakan sebuah paham di mana kebebasan individual maupun kebebasan sosial dapat menemukan sebuah kebebasan. Demokrasi mencakup aspek sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dan lain sebagainya. Kebebasan bukanlah berarti bahwa demokrasi tidak memiliki hukum, namun dengan hukum, kebebasan tiap individu dapat terjamin.

Sebagai suatu paham, demokrasi memiliki 4 ide dasar yang dikenal sebagai The Four Freedom atau empat kebebasan. Yaitu, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan memiliki, dan kebebasan berkehendak. Pada dasarnya, seluruh kebebasan ini ialah anugerah kepada seluruh manusia yang bersifat melekat dan harus dihormati. (Kurniawati et al, 2010, 43)

PBB sebagai pendukung penyebaran gerakan demokrasi di dunia, menjelaskan bahwa terdapat 10 prinsip dari demokrasi, yaitu menghormati HAM, kebebasan untuk berserikat, kebebasan dalam berekspresi dan beropini, akses untuk siapapun untuk menjadi pemimpin, pemilihan umum yang bebas dan adil, sistem partai dan organisasi yang plural, pembagian kekuasaan, independensi peradilan, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebebasan, independen, dan pluralistik media massa. (United Nations)

Menurut Budiarjo (dalam Kurniawati et al, 2010, 43) menyebutkan bahwa pada dasarnya, demokrasi dapat diklasifikasikan menjadi dua aliran, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi sosial. Demokrasi yang banyak diterapkan saat ini ialah demokrasi konstitusional, di mana pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas dan tidak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang menggunakan sistem demokrasi. Pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia telah nampak dari ide-ide para tokoh pendiri bangsa yang salah satunya tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Di antara sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila yang berlaku hingga saat ini. (Badan Pengkajian MPR RI, 2018, 20)

Konsekuensi dari klaim sebuah negara menganut paham demokrasi adalah negara tersebut harus menghormati apa-apa yang menjadi landasan dalam demokrasi. Demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia merupakan modifikasi paham demokrasi menggunakan nilai-nilai leluhur bangsa yang telah dikristalkan di dalam Pancasila. Hal ini tidaklah mengapa, sebab hanya bangsa Indonesia sendiri yang mengerti dan memahami tentang kebutuhannya.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, apakah demokrasi Pancasila telah mengamalkan nilai-nilai dari paham demokrasi secara utuh ? Atau apakah demokrasi Pancasila hanyalah sebuah upaya pengkaburan nilai-nilai paham demokrasi, berupa pembatasan berdalih nilai luhur ?

Jika kita melihat salah satu poin yang dikemukakan PBB terhadap demokrasi ialah kebebasan berekspresi dan beropini. Di pemerintahan, hal ini sedikit sulit ditemukan di Indonesia, terutama saat memiliki posisi sebagai oposisi dalam kebijakan Pemerintah. Sebut saja sebagai contoh adalah insiden mic mati yang dialami beberapa fraksi partai oposisi ketika pelaksanaan Rapat Paripurna DPR (Adhey, 2023). Tidaklah sepatutnya kebebasan beropini yang dimiliki oleh wakil rakyat dibatasi dan dihilangkan. Kebebasan beropini haruslah dihormati, apalagi tentang kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.

Pada poin kebebasan, independen, dan pluralistik media massa, jika mendasarkan pada pendapat Bill Kovach dan Tom Rosentiel (dalam Harnita, 2015, 82-89) yang hingga kini menjadi referensi bagi para jurnalis. Hal utama yang harus dimiliki oleh para jurnalis adalah wajib selalu menyampaikan kebenaran, setia terhadap masyarakat, disiplin dan melakukan verifikasi, dan sebagainya. Jika direfleksikan terhadap penyelenggaraan media massa di Indonesia, dapat terlihat bahwa kebebasan dalam media massa belumlah tercapai. Media massa yang seharusnya berpihak kepada rakyat dengan menayangkan informasi yang sesuai dengan realita, malah tidak jarang digunakan sebagai kendaraan untuk mencapai kemenangan.

Jika ditarik lagi lebih jauh, penyebab utama dari kesalahan-kesalahan di atas adalah kurangnya power dari partai oposisi yang menjadikan Pemerintah dapat bertindak melampaui batas. Di antara fungsi partai oposisi terhadap Pemerintah adalah sebagai kontrol kebijakan Pemerintah. Sebab, demokrasi yang di dalamnya tidak ada pengontrol sebagai Check and Balances sama halnya dengan tirani dan oligarki. (Lafuil, 2022, 101)

Eksistensi partai oposisi bukanlah indikasi bahwa adanya ketidakpercayaan terhadap Pemerintah. Sebaliknya, adanya partai oposisi adalah salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Keputusan beberapa partai untuk pindah haluan dan bergabung menjadi bagian dari partai koalisi adalah kurang tepat, karena akan menyebabkan timpangnya suara partai oposisi, dan partai oposisi akan kehilangan power untuk melakukan kontrol terhadap Pemerintah.

Sementara itu, beberapa sektor mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu adalah digitalisasi birokrasi dan pelayanan publik. Digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari, serta 60 persen efisiensi dalam bekerja. (MENPANRB, 2022) Hal ini patutlah mendapat apresiasi karena digitalisasi adalah sejalan dengan peningkatan efektivitas yang mana akan membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih transparan serta dapat dipertanggung jawabkan.

Peningkatan di sektor infrastruktur juga tidak kalah membanggakan. Di antaranya adalah pembangunan jalan tol yang telah mencapai 1900 Km dalam kurun waktu 7 tahun. (Kompas, 2022) Pembangunan bendungan guna meningkatkan produksi pertanian juga tidak luput dari fokus pengawasan. Total ada 30 bendungan yang telah usai dibangun. (Kementerian PUPR, 2022)

Namun, prestasi yang paling membanggakan adalah dengan adanya KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Hal ini merupakan upaya Pemerintah dalam memenuhi hak-hak paling mendasar untuk rakyatnya. Inilah inti dari demokrasi Pancasila, yaitu bisa menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara umum, pelaksanaan demokrasi Pancasila di era reformasi ini telah mengalami banyak kemajuan dibanding era sebelumnya. Besar harapan grafik positif ini dapat terus mengalami peningkatan dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada. Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak dengan mengesampingkan urusan pribadi maupun golongan, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Shared: