International Seminar "Progressive Policies in Islamic Family Law: Social and Economic Implications"
24/12/2024 04:14
UMM percaya bahwa mahasiswa harus mendapatkan kesempatan untuk mengaktifkan kompetensi dan keterampilan multidisipliner mereka dengan melibatkan mereka dalam kegiatan wajib dan ekstrakurikuler seperti orientasi mahasiswa baru, Pelatihan Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan (P2KK), serta pengabdian masyarakat. Program pengabdian masyarakat di UMM dikenal dengan nama Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). Program ini memiliki beberapa skema yang dapat diikuti oleh mahasiswa, seperti PMM Reguler, PMM Internasional, dan PMM berbasis Muhammadiyah.
Dalam proses pembimbingan dan pendampingan akademik, BIFL memanfaatkan situs web yang disediakan oleh universitas untuk memberikan kemudahan akses bagi mahasiswa yang ingin berkonsultasi, melakukan pembayaran, hingga merancang rencana studi yang akan diambil. Proses bimbingan akademik oleh dosen pembimbing dilakukan setiap semester untuk memastikan mahasiswa dari setiap angkatan memilih dan merencanakan mata kuliah secara bijaksana. Pengisian KRS online dilakukan melalui pertemuan langsung atau secara daring, kemudian mahasiswa dibimbing untuk memilih mata kuliah yang sesuai dengan jumlah SKS yang diizinkan. Jika mahasiswa memperoleh IP kumulatif pada semester sebelumnya > 3,5, maka ia berhak mengambil 24 SKS, sedangkan jika < 3,5 maka berhak mengambil 22 SKS.
Proses lokakarya tugas akhir terlebih dahulu dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan klinik pembimbingan skripsi yang dilaksanakan oleh masing-masing dosen pembimbing yang ditunjuk oleh ketua program studi. Selanjutnya, proses skripsi dilakukan dengan pendampingan secara individual oleh dosen pembimbing dalam kelompok masing-masing. Untuk proses pendampingan magang, Laboratorium Syariah membagi beberapa kelompok dengan masing-masing dosen pembimbing lapangan. Selanjutnya, proses pendampingan dilakukan secara luring dan daring melalui platform simlabsya.umm.ac.id.