Penyelia Halal, Peluang Profesi Baru untuk Lulusan Program Studi Hukum Keluarga

Sabtu, 11 Juni 2022 02:14 WIB

Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Agama Islam Universitas Muhamamdiyah Malang mengadakan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I Bidang Penjaminan Produk Halal pada (11/6). Bertempat di ruang 502-504 Lantai 5 GKB II UMM, acara ini dihadiri oleh seluruh peserta PLKH yang terdiri dari mahasiwa prodi HKI Angkatan 2019, 2018 dan 2017 yang memprogram PLKH.

Pada Studium Generale sesi pertama diisi oleh Ibu Idaul Hasanah, S.Ag.,M.H.I dengan materi Regulasi seputar Jaminan Produk Halal, Self Declare Muhammadiyah/Ikrar Halal Muhammadiyah dan LPHKHT Muhammadiyah serta Penyelia Halal.

Dalam pemaparannya bu Ida, begitu ia disapa, memulai dengan pemahaman Halal sebagai lifestyle, Halal sebagai Hak Warga Negara dan Kewajiban Negara terhadap warganya. Hal ini juga termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 168.

“Upaya negara memenuhi kewajiban penjaminan konsumsi halal bagi warga muslimnya termuat dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya tidak lain adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalma mengkonsumsi dan menggunakan produk, oleh karen itu dibentuk BPJPH” terangnya.  Semua produk yang beredar di masyarakat harus mempunyai sertifikasi halal, karena itulah lahir sertifikasi halal.

Adanya proses sertifikasi halal memunculkan profesi baru yakni sebagai Penyelia Halal. Penyelia halal bertanggungjawab untuk mengawasi PPH, mendampingi auditor halal yang dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. Ada beberpa unit komptensi penyelia halal dalam UU No.21 tahun 2022.

Selain itu, Bu Ida juga menjelaskan mengenai Self Declare Muhammadiyah, merupakan respon Muhammadiyah dalam menjemput regulasi halal di Indonesia. Ikrar Halal adalah pernyataan Halal yang dilakukan oleh Lembaga yang memiliki kompetensi dan kredibilitas terhadap pelaku usaha. LPHKHT telah mendampingi resto, catering, pelaku UMKM untuk membuat ikrar halal. (ika)

Shared: