Malang, 2024 - Program Center Of Excellence (COE) Corporate Law School di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menghadirkan inovasi pendidikan hukum dengan menawarkan mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. Program yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UMM bekerja sama dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Malang ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi mahasiswa dalam memahami dan menerapkan hukum perlindungan konsumen dalam konteks nasional dan internasional.
Mahasiswa yang mengikuti program ini berada pada semester enam di Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. Kuliah teori mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen diampu oleh Bapak Nanang Nilson, S.H., M.H., seorang dosen praktisi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia. Dengan pengalaman praktis dan posisi strategisnya, beliau membawa wawasan yang kaya dan aplikatif ke dalam ruang kelas.
Selama program berlangsung, mahasiswa mempelajari konsep dasar hukum perlindungan konsumen serta berbagai regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka diajarkan untuk menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, memahami berbagai masalah yang sering dihadapi konsumen, dan mengembangkan keterampilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi. Metode pengajaran yang digunakan adalah hybrid, yaitu kombinasi antara pertemuan tatap muka (offline) dan pertemuan daring (online), memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.
Pentingnya program ini terletak pada tujuannya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori hukum perlindungan konsumen tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang diperlukan dalam dunia kerja. Mahasiswa dilatih untuk menganalisis kasus hukum dan menyelesaikan sengketa dengan pendekatan yang efektif dan efisien. Hal ini penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam karir mereka di masa depan.
Selain aspek hukum, mahasiswa juga mempelajari etika dalam perlindungan konsumen, yang meliputi penerapan prinsip-prinsip etika dalam praktik sehari-hari. Mereka dibekali dengan pengetahuan tentang tanggung jawab sosial dan cara-cara untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam berbagai situasi bisnis. Integrasi prinsip hukum Islam dalam analisis hukum perlindungan konsumen memberikan perspektif tambahan yang memperkaya pemahaman mahasiswa tentang keadilan dan etika dalam konteks hukum konsumen.
Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk magang di perusahaan-perusahaan atau lembaga hukum terkemuka. Ini memungkinkan mereka untuk mengaplikasikan pengetahuan teoretis yang telah dipelajari dalam konteks dunia nyata. Selama magang, mahasiswa tidak hanya belajar tentang praktik hukum perlindungan konsumen tetapi juga mengembangkan keterampilan lunak seperti komunikasi, kepemimpinan, dan kerja tim. Keterampilan ini sangat penting untuk sukses dalam karir di bidang hukum konsumen, di mana kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan bekerja dalam tim merupakan aspek yang tak terpisahkan dari profesionalisme.
Capaian pembelajaran dari mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen dalam program ini sangat komprehensif. Mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep dasar hukum perlindungan konsumen dan regulasi bisnis nasional serta internasional. Mereka juga diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus hukum yang terkait dengan hak-hak konsumen dan memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa melalui berbagai metode.
Program ini juga menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi perlindungan konsumen yang berlaku di berbagai negara, sehingga mahasiswa dapat mengembangkan perspektif global dalam menghadapi isu-isu konsumen. Mereka diajarkan untuk mengenali perbedaan dan persamaan dalam regulasi internasional, serta bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut dalam konteks lokal.
Kesuksesan program ini tidak terlepas dari peran aktif Bapak Nanang Nilson, S.H., M.H. Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, beliau membawa pengalaman praktis yang sangat relevan ke dalam kelas. Mahasiswa mendapatkan wawasan langsung dari seorang praktisi yang telah banyak menangani kasus-kasus perlindungan konsumen di Indonesia, sehingga materi yang diajarkan menjadi lebih hidup dan aplikatif.
Selain itu, kerjasama dengan PERADI Malang memberikan nilai tambah yang signifikan. Mahasiswa memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan para advokat profesional, mendapatkan bimbingan dan nasihat karir, serta mengembangkan jaringan profesional yang akan sangat bermanfaat bagi mereka di masa depan. Interaksi dengan para profesional ini juga membantu mahasiswa memahami ekspektasi industri dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk memasuki dunia kerja.
Pelaksanaan program ini juga melibatkan berbagai metode pengajaran yang inovatif. Kombinasi antara pertemuan tatap muka dan pertemuan daring memungkinkan fleksibilitas dalam proses belajar mengajar, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Mahasiswa dapat mengakses materi kuliah, diskusi, dan tugas secara online, sehingga mereka dapat belajar dengan lebih efektif dan efisien.
Program Center Of Excellence Corporate Law School dengan fokus pada Hukum Perlindungan Konsumen ini menunjukkan komitmen Universitas Muhammadiyah Malang dalam mencetak lulusan yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan kurikulum yang komprehensif, pengajaran yang inovatif, dan kerjasama dengan lembaga profesional, program ini berhasil memberikan pendidikan hukum yang berkualitas tinggi.
Program mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan teoretis yang mendalam, tetapi juga keterampilan praktis yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja. Dengan bimbingan dosen praktisi dan dukungan dari lembaga profesional, mahasiswa mampu mengembangkan kompetensi yang komprehensif dalam bidang hukum perlindungan konsumen. Program ini tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa tetapi juga mempersiapkan mereka untuk menjadi profesional yang kompeten dan berintegritas dalam dunia hukum konsumen.