Tepat pada hari Selasa, 03 November 2020, telah diterima sertifikat akreditasi Prodi HKI UMM yang berhasil mempertahankan peringkat Akreditasi A. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6855/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Pada Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang, Malang memenuhi syarat peringkat Akreditasi A Sertifikat akreditasi program studi ini berlaku sejak tanggal 1 - November - 2020 sampai dengan 1 November 2025.
Prodi HKI UMM terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasaran serta sumber daya manusia dari dosen maupun mahasiswa untuk konversi ke predikat Unggul di akreditasi selanjutnya. Zaman yang berubah membuat norma di setiap komunitas berubah. Itu pula yang terjadi di perguruan tinggi. Kriteria “SDM unggul” yang diidealkan perguruan tinggi mengalami pergeseran besar. Kondisi ini berimplikasi terhadap lahirnya kriteria-kriteria baru yang harus dipenuhi oleh masyarakat perguruan tinggi.
Tim Kemristekdikti pernah merumuskan formula 4C sebagai formula untuk SDM unggul pada era Revlusi Industri 4.0. Formula itu berisi empat hal yang harus dimiliki masyarakat perguruan tinggi, yaitu ciritcal thinking (berpikir kritis), creativity (kreativitas), communication (komunikasi), dan collaboration (kolaborasi). Mengingat peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan katalisator kemajuan, kriteria-kriteria di atas sebenarnya tidak betul-betul baru bagi masyarakat perguruan tinggi. Bahkan seluruh kriteria itu telah menjadi dasar pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.(LA)
Silahkan klik Akreditasi Prodi HKI untuk mendownload file.