Menyambut bulan Ramadhan, Laboratorium Syariah mengadakan Pelatihan dan Latihan Kemahiran Hukum I Bidang Penyelia Halal sekaligus Pembukaan PLKH secara umum. Bidang Penyelia Halal bagian pertama dibawakan dengan sangat baik oleh Narasumber yang sudah expert di bidangnya. Salah satunya adalah Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, guru besar TP UMM yang juga menjabat sebagai Auditor Halal MUI Jatim sekaligus sebagai Kepala Halal Center UMM dan didampingi Moderator R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H, Kepala Laboratorium Syariah Prodi HKI FAI UMM,
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2021, dilaksanakan secara blended (bauran antara luring dan daring), mengingat bahwa masih dalam situasi pandemic Covid-19 seperti sekarang ini. Kegiatan ini diawali dengan Welcoming speech oleh Kaprodi HKI Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I dengan memaparkan tujuan dan Selayang pandang tentang PLKH. Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Umum pelaksanaan PLKH oleh Ka.Lab Syariah, kemudian secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan II Drs. Muhammad Sarif, M.Ag.
Bidang Penyelia Halal bagian pertama disajikan materi tentang Pandangan umum Penyelia Halal, Regulasi yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia, Konsep Syariah Fatwa MUI dan Halal dalam Fikih serta Pengenalan tentang Konsep Ikrar Halal Muhammadiyah.
Dengan diundangkannya UU No.11 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, menghadirkan banyak polemic di masyarakat. Satu sisi menampilkan keresahan dalam masyarakat dan satu sisi membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu yang focus adalah Untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.
Salah satu Ijtihad Muhammadiyah adalah berkontribusi aktif dan menginisiasi mensukseskan penerapan system jaminan halal dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPHKHT) melalui SK Pimpian Pusat Muhammadiyah No NO 88/KEP/I.9D/2018 Tertanggal 12 April 2018.
Ikrar Halal adalah pernyataan halal yang dilakukan secara mandiri oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kredibilitas terhadap pelaku usaha. Ikrar halal (self declare) bukan berarti setiap pelaku usaha bisa menyatakan secara personal tentang usahanya.
Bentuk self declare yang dikeluarkan oleh LPHKHT (Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban) Muhammadiyah ini melalui ttahapan proses dengan melibatkan HC (Halal center) setempat dalam proses pembinaan dan pengawasannya sehingga proses IKRAR terjaga impartialitasnya. Ikrar halal yang dilakukan pada pelaku usaha pangan dengan skala mikro kecil dalam lingkup yang terbatas.
Ikrar halal tidak sama dengan sertifikat halal. Ikrar halal merupakan salah satu upaya PP Muhammadiyah untuk memudahkan pelaku usaha pangan mikro agar mereka dapat melakukan transaksi yang patuh pada regulasi dan juga memenuhi persyaratan halal
Materi ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab, diharapkan dari materi PLKH ini, praktikan dapat memahami dan menjadikan program PLKH ini menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Wallahu A’lam Bi Shawab.
Lab. Syariah HKI UMM