Rabu, 15September 2021, Prodi HKI mengundang Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM, Muhammad Kamil, S.IP., MA untuk berbagi pengalaman penyusunan ISK Program Studi menuju akreditasi Unggul. Agenda yang berlangsug di ruang Kantor Prodi HKI ini dihadiri oleh seluruh civitas akademika Prodi HKI, Muhammad Arif Zuhri selaku Kaprodi HKI UMM serta jajaran dosen dan tenaga kependidikan yang ikut serta dalam panitia penyusunan ISK.
Muhammad Kamil sebagai narasumber yang telah sukses membawa Prodi Ilmu Pemerintahan meraih akreditasi Unggul menguraikan tkenis pengisian instrumen penilaian akreditasi secara detail yang berkaitan dnegan unsur Dosen, Kurikulum, SPMI dan pelacakan lulusan. Kegiatan ini penting dilakukan untuk terus mendorong tim akreditasi prodi segera menyelesaikan dokumen ISK.
Hal menarik untuk disorot yakni pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh Prodi HKI dengan menghadirkan pendamping dirasa ada perbedaan pendapat antara para pendamping dalam pengisian instrumen akreditasi. Dengan adanya sharing session bersama kaprodi IP, maka menjadi jalan pintas tercepat bagi tim akreditasi prodi HKI untuk segera menyelesaikan dokumen ISK.
Perlu diketahui, ISK adalah instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. ISK terdiri atas 10 bagian, yaitu: a. ISK Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0; b. Matriks Penilaian APT 3.0; c. ISK Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 pada Program Diploma Tiga; d. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Diploma Tiga; e. ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan; f. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan; g. ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan; h. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan; i. ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan; dan j. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan. Dengan adanya ISK, diharapkan dalam beberapa tahun yang akan datang seluruh peringkat akreditasi sudah akan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020, yaitu peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. (LA)