Prodi HKI bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Pemerintahan, menggelar diskusi ilmiah terkait dengan buku karangan Pradana Boy ZTF, PhD, yang merupakan salah satu dosen Prodi HKI dengan judul “Fatwa in Indonesia: An Analysis of Dominant Legal Ideas and Mode of Thought of Fatwa-Making Agencies and Their Implications in the Post-New Order Period.” Buku ini telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh Amsterdam University Press yang merupakan seri disertasi studi doktoral di National University of Singapore (NUS).
Diskusi yang dipandu oleh Hasnan Bachtiar, M. Arif Zuhri dan Yana S. Hijri berlangsung secara daring pada Jum'at, 10 Juli 2020. Pradana Boy ZTF yang juga alumni Prodi HKI menyatakan bahwa sesungguhnya dalam produksi fatwa di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh tiga institusi pembuat fatwa: Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sementara itu, dalam dinamika pembuatan fatwa, pemikiran keagamaan konservatif dan tradisional mewarnai secara dominan. Sedangkan pemikiran progresif, kendati ada, namun perannya cenderung marginal.
Pradana Boy juga berbagi pengalamannya selama proses penulisan disertasi di bawah bimbingan Prof Aisha Abdulrahman. “Saya harus bertapa tinggal di study room pascasarjana NUS berhari-hari bahkan di saat liburan, di mana jarang ada mahasiwa datang ke kampus.” Lalu selama mengerjakan tugas akhirnya itu, ia bercerita bahwa, “Proses supervisi yang dilalui dengan profesor pembimbing dilakukan dengan sangat ketat, bahkan baris demi baris kalimat, setebal lebih dari lima ratus halaman” ungkapnya.
Setelah menyelesaikan disertasinya, Pradana Boy mengerjakan proses publikasi di University of Massachusetts Amherst, Amerika, sekaligus mengikuti short course di bidang ilmu politik. Sebelum mengakhiri diskusi ilmiah tersebut, beliau menyampaikan sebuah pesan nasehat kepada para akademisi untuk selalu memprioritaskan etos kerja ilmiah dengan penuh tanggung jawab dan integritas akademik sehingga dapat berkarya sesuai dengan spirit akademik mengenai orisinalitas (keaslian), kejujuran, dan novelty (keistimewaan).