PLKH I: Bidang Sertifikasi Produk Halal

Sabtu, 05 Desember 2020 11:56 WIB

Sesuai amanat Kurikulum Pendidikan Tinggi 2017, nomenklatur PLKH menjadi salah satu Mata Kuliah yang muncul dalam KPT Program Studi HukumKeluarga Islam. Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum memberikan pengetahuan dan ketrampilan tambahan bagi mahasiswa di luar MK berpraktikum yang telah berjalan sejak lama. PLKH bidang sertifikasi halal menyambut Undang-Undang Sistem Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. Meski masih ada pro kontra terkait pelaksanaan UU ini, namun isu produk halal adalah isu global yang tentu mahasiswa layak mendapat pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang ini.

PLKH I dalam Bidang Sertifikasi Produk Halal ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Prof. Dr. Tobroni, M.Si. Mengundang narasumber ahli di Bidang Sertifikasi Halal, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis, M.P dengan beberapa materi yaitu sistem jaminan halal, dasar hukum, mekanisme sistem jaminan halal di Indonesia yang dimoderatori oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy.,M.H.

Pemateri kedua disampaikan oleh Dosen Prodi HKI, Idaul Hasanah, S.Ag.,M.HI dengan materi unsur kriteria jaminan halal menurut LPPOM MUI, kebijakan halal, tim Manajemen Halal, fasilitas produksi. Dilanjutkan dengan pemateri ketiga oleh Agus Supriyadi.Lc,M.HI dengan materi unsur kebijakan halal, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, kaji ulang manajemen.

Jumlah peserta dalam seminar ini sejumlah 69 Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam yang memprogram mata Kuliah PLKH I. PLKH bidang Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada mahasiswa mengenai penyusunan jaminan produk halal, yang meliputi: 1. Pengetahuan umum mengenai kebijakan, sistem, prosedur Jaminan Produk halal di Indonesia 2. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan kebijakan halal dan struktur manajemen halal 3. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan materi pelatihan internal halal 4. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai bahan halal dan titik kritis suatu bahan 5. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan diagram alur 6. Pengetahuan dan keterampilan mengenai sistem audit internal halal.

Dengan adanya Sertifikasi Halal ini, semakin menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduknya untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Hidup itu pilihan, menjadikan Halal sebagai jalan hidup adalah tujuan menjadi muslim yang paripurna. Produk Halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologis dan rekayasa genetik, dan/atau produk lainnya, yang unsur dan prosesnya halal untuk dimakan, diminum, dipakai, dan/atau digunakan sesuai dengan syariat Islam. (LA)

Shared: