Laboratorium Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan Lokakarya Pemutakhiran Modul Praktikum pada sabtu 20 November 2021. Pemutakhiran modul tersebut mengundang reviewer dari Sekretaris Asosiasi Prodi Ahwal Syakhshiyyah PTM (ASAS) dan Sekretaris Asosiasi Prodi Ahwal Syakhshiyyah lingkungan Kopertais IV (PERKASA) yaitu Idaul Hasanah, S.Ag.,M.H.I.
Selain itu, turut hadir pula dosen-dosen pengampu pada Mata Kuliah Berpraktikum antara lain Dr.Syamsurizal Yazid, M.A pengampu Mata Kuliah Studi Ayat dan Hadits Perkawinan, Drs, M.Sarif, M.Ag, pengampu Mata Kuliah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, serta Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama yang juga Hakim di Pengadilan Agama Kab. Malang, Drs, Abd.Rouf, M.H.I.
Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I. dalam kesempatan tersebut, Arif menyampaikan bahwa penting adanya pemutakhiran modul praktikum guna menyelaraskan skill mahasiswa sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industry (DUDI).
Dalam acara tersebut, Kepala Laboratorium Syari’ah, R.Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H juga me-launching Sim Labsya. “Platform online ini memudahkan instruktur dan mahasiswa dalam pelaksanaan praktikum. Dengan fitur ini, instruktur dapat membuat presensi, upload materi maupun modul secara online. Selain itu mahasiswa juga dapat mengakses presensi, materi modul serta mengupload tugas-tugas praktikum. Dengan adanyanya sim Labsya tentu memudahkan bagi semua pihak untuk pelekasanaan praktikum yang lebih baik” pungkasnya.
Idaul Hasanah sebagai reviewer pemutakhiran modul juga menyampaikan beberapa masukan,” dalam perumusan modul perlu adanya indicator jelas di bagian pendahuluan, terutama mengenai materi setiap pertemuan, kompetensi yang diharapkan, indikator penilaian serta sarana prasana untuk menunjang pembalajran praktikum ini” ungkapnya.
Idaul juga berharap, Laboratorium Syariah membuat sarana dan prasarana seperti miniatur yang ada di instansi terkait, semisal praktikum Hukum Acara Peradilan Agama, maka Laboratorium diharapkan mampu membuat simulasi ruang seperti Pengadila Agama dari proses pendaftaran hingga putusan, berikut juga aplikasi yang digunakan. Sarana dan prasarana ini tentu sangat penting untk skill dan kompetensi mahasiswa. (ika)