Menuju Kancah Internasional, Dosen HKI Ikuti International Course Di UIN Sunan Ampel Surabaya

Kamis, 05 September 2019 08:40 WIB   Administrator

 
Sejak 2-5 September 2019, Hasnan Bachtiar, S.HI., MIMWAdv, selaku Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (Syariah) mengikuti kursus bersertifikat mengenai International Humanitarian Law (IHL) and Sharia Related to Armed Conflict
 
Program yang difasilitasi oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel ini, diselenggarakan di Novotel Surabaya Jl Ngagel, 600 meter dari Stasiun Wonokromo.
 
Para narasumber yang menjadi partner diskusi dalam setiap tahapan kursus adalah Novriantoni (Networking Advisor, ICRC), Christian Donny Putranto (Legal Advisor ICRC), Amirah Rushalihah (Legal Advisor ICRC), Muhammad Fikri Pido (Program Manager ICRC), Charles Dorman O-Gowan (Regional Coordinator for Humanitarian Affairs ICRC), Dr Ahmed Al-Dawoody (Legal Advisor ICRC, Geneva Academy), Atty Parido Rahman (Member of BIAF-MILF General Staff Cotabato, the Philippines) dan Brigjen Dr Wahyu Wibowo (Wakil Kepala Babinkum TNI). 
 
Kursus level international ini diikuti oleh para dekan fakultas syariah dari pelbagai perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia, para perwira militer aktif, para sarjana hukum humaniter, jurnalis dan beberapa perwakilan dari kementerian luar negeri dan kementerian sosial.
 
Acara dibuka oleh Dr Masruhan (Dekan Fakultas Syariah, UINSA), Dr Wahidah Zein Siregar (Wakil Rektor 1 UINSA bidang akademik), dan Alexandre Faite (ICRC Head of Regional Delegation for Indonesia and Timur Leste). Dalam kesempatan tersebut, Faite menjelaskan bahwa program ini penting dalam rangka mendiseminasikan peran hukum humaniter internasional dan penerapannya di lingkungan para ahli hukum Islam di Indonesia. Di pelbagai wilayah lain di dunia, hukum humaniter telah dikaji menurut perspektif hukum agama-agama. 
 
Pada sesi pertama, O'Gowan dan Novriantoni menjelaskan mengenai Introduction to the ICRC, its Mandate and Activities, Mandate and Roles of the ICRC, Different Components of RCRC Movement, ICRC in the Muslim World, dan juga pemutaran ICRC Short Film: Story of Love. 
 
Pada sesi kedua, Donny Putranto mendiskusikan Introduction to International Humanitarian Law (IHL): History of IHL, Fundamental Principles and Sources of IHL, Applicability, dan Contemporary IHL Issues. 
 
Pada sesi ketiga, Donny Putranto, sarjana hukum dari Universitas Melbourne ini dibantu Amirah (ICRC Malaysia) mendiskusikan mengenai Classification of Conflicts and Its Legal Implications: Why Classifying Conflicts?, How are Conflicts Classified and How They Differ from Other Situations of Violence?, Reflection from Contemporary Contexts, dan Case Studies (to apply the lessons of the first two sessions). 
 
Pada sesi keempat Donny dan Fikri menjelaskan tentang International Humanitarian Law and Human Rights Law: Similarities and Differences, Applicability, Relationship with Other Bodies of Law, dan Case Studies.
 
Sementara itu pada sesi kelima, topik International Humanitarian Law bergeser ke Hukum Perang Islam. Berkaitan dengan hal ini, Dr Al-Dawoody menjelaskan tentang Introduction to Islamic Law and IHL: Sources of the Islamic Law of Armed Conflict, Characteristics of the Islamic Law of Armed Conflict, dan Development of the Islamic Law of Armed Conflict.
 
Pada sesi keenam, pembahasan kembali ke persoalan hukum humaniter. Donny dan Amirah mendiskusikan The Protection of Civilian and Civilian Objects in IHL: Understanding Distinction, Proportionality & Precaution, How IHL Protects Civilian Population and Objects?, When and How Can Civilian Population and Objects Lose Protection?, Different Protective Emblems for Civilian Protection, dan Case Studies.
 
Pada sesi ketujuh, Dr Al-Dawoody mendiskusikan Principles of Islamic Law of Armed Conflict: Protection of civilians and non-combatants, Methods of warfare, Means of warfare, Protection of property dan Case studies. 
 
Selanjutnya pada sesi kedelapan, Dr Al-Dawoody yang juga profesor di Akademi Hukum, Universitas Geneva, Swiss, menjelaskan mengenai Principles of Islamic Law of Armed Conflict: Prisoners of War, Amān (safe conduct and quarter), Mutilation, dan juga Management of the Dead. 
 
Pada sesi kesembilan, diselenggarakan diskusi panel. Bertindak sebagai para panelis adalah Brigjen Budi, Atty Parido dan Amirah. Pada diskusi kali ini membahas mengenai Challenges to the IHL and Islamic Law Related to Armed Conflict, Issues Related to Compliance with the IHL and Other Body of Law in Its Real Practice, IHL and Islamic Law of War in the Perspective of Non-State Armed Groups, Rules of Engagement and Code of Conduct, dan juga Other issues. 
 
Pada sesi kesepuluh adalah penutupan dan menyusun rencana tindak lanjut, seperti misalnya menyusun desain kurikulum matakuliah hukum humaniter internasional untuk fakultas syariah dan lain sebagainya.
Shared: