Laboratorium Syari'ah Rancang Strategi Merdeka Belajar–Kampus Merdeka: Antara Peluang dan Tantangan

Kamis, 03 Desember 2020 08:26 WIB

Dalam rangka merespons tantangan kemajuan zaman, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan untuk perguruan tinggi yang dikenal dengan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” pada Januari 2020 lalu. Terdapat 4 program utama pada kebijakan ini yaitu kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar bagi mahasiswa untuk mengambil tiga semester di luar program studinya. 

Laboratorium Syari'ah secara responsif menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merancang beberapa langkah dan  stategi untuk merealisasikan "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" untuk mengakomodir kebutuhan mahasiswa di Prodi HKI FAI UMM. Beberapa hal yang akan disusun secara bertahap untuk menyediakan fasilitas yang layak di Laboratorium Syariah seperti ruangan peradilan semu sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam perudang-undangan yang berlaku, mempunyai modul pelatihan dan sistem evaluasi yang berorientasi pada experiential learning, memiliki ruangan untuk pengurus Laboratorium Syari'ah, dan fasilitas disesuaikan dengan kemampuan dapat memiliki ruang mediasi dan ruang multimedia.

Beberapa program kerja yang telah dirancang oleh Laboratorium Syari'ah sebai penunjang peningkatan kemampuan mahasiswa dalam ranah hukum Islam di lapangan. Pertama, melaksanakan PLKH dan Praktikum dalam mata kuliah Lab. Proyeksi PLKH tambahan agar link and match dengan profil lulusan Syariah yaitu Kemahiran Hukum  Kitab Kuning dan Mediasi. Kedua, melaksanakan PKPA (Pelatihan Keprofesian Pendidikan Advokat) dan melaksanakan praktikum mata kuliah yang beracara langsung di tempat terkait. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti proses praktikum dari awal beracara hingga selesai pembacaan putusan, sehingga mereka bisa menganalisis dan menilai tentang peran dan cara dalam berperkara. (LA)

Shared: