Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UMM telah melaksanakan Stadium General Pra-Praktikum Semester Genap 2019 -2020 pada selasa, 10 September 2020, yang pelaksaanaanya tertunda akibat adanya pandemi covid-19. Praktikum dilaksanakan secara daring atau online setelah tim Laboratorium Syariah mengkaji beberapa platform digital yang dapat menunjang pembelajaran secara daring, seperti memaksimalkan video pembelajaran dengan mengunggah di Youtube Lab Syariah UMM, memaksimalkan penggunaan aplikasi canvas yang terintegrasi dengan lms.umm.ac.id untuk mengirim materi pembelajaran dan menggunakan aplikasi zoom untuk memudahkan interaksi dan asistensi antara Instruktur dan mahasiswa.
Dimulainya pembelajaran praktikum dengan mengadakan Stadium General yang dibuka oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf sebagai Kepala Lab. Syari'ah, kegiatan ini sebagai salah satu upaya uji coba pembelajaran digital oleh Laboratorium Syariah. Tidak dapat dipungkiri, hikmah dari adanya pandemi covid-19 membuat instansi dan praktisi pendidikan membuat terobosan-terobosan baru dalam proses pembelajaran agar materi dapat disampaikan dengan baik dan tentunya dapat diserap dengan baik pula oleh peserta didik.
“Praktikum semester Genap 2019- 2020 adalah praktikum pertama kali yang diadakan secara daring sekaligus uji coba, jika memungkinkan dan menunjukkan hasil yang memuaskan, tentu dapat diaplikasikan jangka panjang, tentu akan lebih maksimal jika digabungkan atau dibaurkan dengan pembelajaran luring”, ujar Tanzil.
Salah satu pemateri, Agus Supriadi, Lc., M.H.I, yang mengampu praktikum studi Ayat Kewarisan, menyampaikan materi dengan sangat baik, didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai sehingga mahasiswa yang mengikuti dapat menangkap materi pembelajaran dengan baik, hal ini ditandai dengan hasil review (tugas) yang dibuat oleh mahasiswa menunjukkan nilai sangat baik (A), dihampir semua peserta.
Namun demikian, setiap mata kuliah praktikum tentu ada karakteristik masing-masing, seperti mata kuliah Hukum Acara Perdata, tidak semua materi dapat diberikan secara daring, skill-skill khusus tetap harus diberikan secara luring, seperti praktik sidang semu (teknik persidangan di Pengadilan Negeri) tentu harus dipraktikkan secara langsung. Materi tersebut tetap dilaksanakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan dan sesuai SOP Penggunaan ruang sidang Laboratorium Syariah selama mas covid-19.
Selanjutnya, laboratorium Syariah ingin mengembangkan video pembelajaran informatif yang singkat namun jelas agar dapat diakses masyarakat secara luas, mengingat materi Laboratorium Syariah mencakup dan bersinggungan langsung dengan permasalahan nyata di masyarakat, seperti pembagian waris sesuai Islam, pembuatan gugatan dan permohonan ke Pengadilan Agama, pengukuran Arah Kiblat, rukyatul hilal dan sebagainya. (IM)