Kuliah Pakar, Laboratorium Syari'ah Undang Dua Narasumber Nasional

Jum'at, 10 Desember 2021 00:05 WIB   Administrator

 

Kamis, 9 Desember 2021. Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan Kuliah Pakar ke-Praktikum-an semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 dengan mengundang dua narasumber Nasional.

Narasumber pertama adalah Dr.Kyai Faqihuddin Abdul Kadir, M.A atau biasa disapa Kyai Faqih, merupakan aktivis jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Beliau merupakan perintis teori Qira’ah Mubadalah dan telah meneribtkan dalam buku berjudul yang sama pada tahun 2019. Pada acara tersebut beliau menyampaikan materi mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ayat dan hadist perspektif mubadalah.

Dalam pemaparannya, Kyai Faqih menjelaskan terlebih dahulu mengenai pondasi mubadalah yang terdiri dari segitiga Tauhid, Akhlaq Karimah dan Rahmatan Lil’Alamin. “ketiga nilai ini harus dimaknai oleh setiap insan dalam mewujudkan dan memahami tafsir berperspektif mubadalah” terang Pria yang juga pendiri Fahmina Institute ini.

Bangunan keluarga Sakinah memiliki pilar-pilar agar supaya bangunan ini menjadii kokoh. Pilar tersebut antara lain, perspektif zawaj, mistaqon ghalida, mua’asyarah bil ma’ruf, musyawarah dan taradhin. Selain itu, dalam membangun keluarga sakinah diperlukan atap yakni perspektif kemashlahatan serta fondasi dengan prinsip keadilan (mu’adalah) kesalingan (mubadalah) dan keseimbangan (muwazanah).

Selain itu, Kyai Faqih juga membahas beberapa ayat dan hadist yang seringkali menjadi pembenaran dalam perilaku KDRT dalam perkawinan dengan menjelaskan berdasarakan perspektif mubadalah. Salah satu contoh dalam surah al-Baqarah ayat 223 bahwa perempuan adalah ladang bagi laki-laki. Perspektif tafsir mubadalah menghendaki keadilan pada keduanya, maka jika ayat ini dibaca oleh perempuan, bisa diasumsikan suami juga merupakan ladang bagi isteri.

Dengan menerapkan tafsir perspektif mubadalah maka antar suami dan isteri memiliki hubungan setara dan saling ketergantungan sehingga terhindar dari egonstreis salah satu pihak yang menyebabkan rawan terjadi KDRT” pungkas pimpinan Ma’had Aly Pesantren Kebon Jambu Cirebon ini.

Kuliah pakar ini juga mengundang salah satu aktivis dan advokat senior di LBH APIK yaitu Ibu Asnifriyanti Damanik, S.H. dalam kesempatan ini bu Asni, biasa beliau dipanggil memaparkan mengenai kompetensi Pengadilan Agama dalam Perkara KDRT. “seperti kita ketahui bersama bahwa KDRT merupakan ranah dari Peradilan Umum karena merupakan tindak pidana, namun seringkali kasus KDRT tidak dapat terselesaikan dengan baik karena korban biasanyaa hanya akan mengajukan cerai di Pengadilan Agama saja. Inilah yang menjadi PR besar progresifitas hukum acara di Indonesia”.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan per-Maret 2021 dari data yang dihimpun oleh Badilag RI bahwa alasan perceraian karena KDRT menempati urutan keempat dengan jumlah 3. 271 kasus. LBH Apik telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberi masukan kepada Pengadilan Agama untuk memberi solusi pada kasus tersebut.

Respon Pengadilan Agama antara lain, isteri kroban KDRT dapat mengajukan pendamping yakni advokat. Selain itu, korban berhak mengajukan nafkah madhiyah, iddahdan mut’ah sesuai dalam Buku II Pedoman Mengadili Perkara di Linkungan Badilag Vs Ps 41 huruf c UU No. 1 tahun 1974. Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberi biaya penghidupan kepada bekas istri.

Penetapan nafkah madhiyah, iddah dan mut’ah harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kebutuhan dasar hidup istri danatau anak berdasarkan SEMA No 3 tahun 2018 serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca cerai maka isteri dapat membuat format gugatan cerai memuat tuntutan nafkah madhiyah, iddah, mut’ah dan  hadhanah guna menghindari aturan Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal yang tidak dituntut” jelasnya.

Masih banyaknya korban KDRT yang tidak terselesaikan akibat dari kompetensi Pengadilan Agama yang memang hanya menangani perkara salah satunya perceraian saja, tidak bisa masuk dalam ranah pidana. Hanya saja Pengadilan Agama sudah membuat kebijakan yang patut kita apresiasi unttuk melindungi hak keperdataan korban dan juga anaknya” pungkasnya.

Acara tersebut dihadiri dan dibukan oleh Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Dr.Khozin, M.Si. dalam sambutannya, Dekan FAI sangat senang dengan adanya kuliah pakar ini sebagai upaya untuk menambah pengetahuan dan kompetensi mahasiwa terutama dalam ranah praktik hukum di Indonesia. acara yang wajib diikuti oleh mahasiswa peserta praktikum ini berlangsung selama 3 jam dan dapat anda lihat tayangan ulangnya pada youtube official FAI-UMM pada link berikut https://youtu.be/hx6JQnzP4Lw. (ika)

 

Shared: