Mengawali Ramadhan penuh berkah, Lab Syariah Hukum Keluarga Islam mengadakan kembali Webinar Studium Generale PLKH I Bidang Penyelia Halal dengan pemateri Dr. Ir. Damat, M.P, salah satu Dosen sekaligus Kepala Laboratorium Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Muhamadiyah Malang dan moderator Agus Supriadi, Lc., M.H.I, Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhamadiyah Malang.
Kegiatan yang diselenggarakan tanggal 14 April 2021, mulai pukul 09.00-11.00 ini mengeksplorasi tema tentang "Titik Kritis Bahan Pangan Nabati, Hewani, Mikrobial dan Bahan Pangan Siap Saji". Materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kurikulum Penyelia Halal yang harus ditempuh seluruh peserta PLKH yang memasuki semester 6 (enam). Antusisme peserta nampak pada kegiatan diskusi yang berjalan dengan sangat komunikatif.
Sebagai salah seorang Auditor LP POM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Jawa Timur, Dr. Damat memaparkan di antara Titik Kritis pada olahan Nabati diantaranya ada pada: Dried products, Terpung Terigu, Oleorisin, Emulsifier nabati yang ada pada kopi instan, Hydrolyzed Vegetable Protein (HVP) pada pembuatan olahan tempe, Minyak nabati yang bersumber dari karbon aktif tulang, Margarin, Selai, Manisan buat-buahan, Permen, Produk Turunan Khamr, Sumber Fusel Oil (ethanol, butanol, isoamyl alcohol).
Sementara Titik Kritis Hewani diantaranya ada pada susu dan turunannya (keju, laktosa, whey, kasein dan kaseinat), telur, ikan, daging dan turunannya dengan memperhatikan Asal hewan, proses penyembelihan, bukan berasal dari darah. Hal penting lain dari materi hewani adalah produk turunan hewani berupa tulang, kulit (yang bisa jadi geltin, kolagen) Bulu, Lemak, Darah, Jeroan, Plasenta.
Pada pembasan materi tentang mikrobial, disampaikan bahwa semua produk mikrobial termasuk titik kritis. Dengan penegasan bahwa produk mikrobial tersebut yang tergolong: produk mikrobial yang jelas haranya, produk mikrobial yang menggunakan media dari bahan yang haram, produk mikrobial yang dalam proses pembuatannya melibatkan enzim dari bahan yang haram, menggunakan bahan penolong yang haram dan produk mikroba rekombinan yang menggunakan gen yang berasal dari bahan haram. Produk mikrobial di luar lima kategori di atas tetap distempel halal.
Prinsip Pengendalian Titik Kritis: Harus bersertifikat halal yang sah, pencucian barang dengan barang yang suci, tidak boleh ada penggunaan peralatan produksi dan distribusi antara produk halal dan non halal.
Titik Kritis Makanan Siap Saji, karena seluruh bahannya termasuk bahan yang kritis (tepung, telur, susu, keju), cara yang terbaik adalah mencari produk yang bersertifikat halal. Air minum isi ulang yang bisa kita konsumsi juga perlu diperhatikan karbon aktif yang dipergunakan dalam proses filterisasinya.
Salah satu materi yang menarik terkait kopi yang sering kita konsumsi juga perlu diperhatikan pada proses penyangraiannya, apakah dicampur dengan lemak halal atau haram, bercampur prosesnya dengan yang halal maupun proses haram; plavor atau perasa; krimer, emulsifier penggabung antara air dan minyak yang membuat kopi larut dengan air dan tanpa ampas; Kopi di kafee yang dibuat dengan bahan campuran yang kompleks, apakah mengandung khamr atau tidak. Untuk meminimalisir kehalaln kopi adalah dengan mencari produk kopi yang sudah memiliki sertifikat halal.
Pada sesi sharing dan dialog, pemateri dihujani beberapa pertanyaan yang menarik, konsturktif serta implementatif yang tentu saja sangat signifikan dalam meningkatkan informasi dan wawasan halal-haram di era millenial saat ini. Sesi tersebut menjadi sesi terakhir kegiatan lanjutan webinar PLKH I yang penuh semangat dan antusiasme.