12-13 Januari 2019, M. Arif Zuhri, Lc., M.H.I dan Agus Supriadi, Lc., M.H.I sebagai perwakilan prodi Hukum Keluarga Islam diutus oleh FAI-UMM untuk mengikuti Sekolah Tarjih yang diselenggarakan oleh Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan, yang bertempat di Wisma Sargede Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Majelis Tarjih dari berbagai segi, diantaranya; sejarah, pemikiran, metode dan lain-lain kepada kader Muhammadiyah di berbagai daerah. Gagasan Sekolah Tarjih ini lahir dari persepsi bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan sosial-keagamaan – dimana Majelis Tarjih sebagai think tank-nya –yang dapat menjadi titik temu antara kader Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini menjadi terasa penuh dengan nilai keilmuan dan kehangatan bersilaturahim karena diikuti oleh 45 peserta dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Sebelum resmi menjadi peserta Sekolah Tarjih, calon peserta diseleksi dari tahap kelengkapan administrasi sampai penulisan esai. Alhasil, penyeleksian peserta memberikan dampak yang positif terlihat dari antusiasme mereka mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Sekolah Tarjih.
Beberapa pemateri kompeten yang aktif di Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat ikut berkolaborasi dalam nuansa sharing ilmu; diantaranya: Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Syamsul Anwar, MA, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs H Muhammad Fahmi Muqoddas, M.Hum., Ali Yusuf, S.Th.I, M.Hum, Wawan Gunawan Abdul Wahid, M.Ag., Ruslan Fariadi, S.Ag, M.Si.
Menurut Prof Dr H Syamsul Anwar, MA (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah), metode yang digunakan Majelis Tarjih ada dua, yaitu: asumsi integralistrik dan asumsi hirarkis. Dengan adanya kedua metode ini, Putusan Tarjih harus tersusun melalui alur norma berjenjang: nilai-nilai dasar (al-qiyām al-asāsiyah), asas-asas umum (al-uṣul al-kulliyah), dan norma-norma konkret (al-ahkām al-far’iyyah). Adanya asumsi hirarkis ini membuat fikih Muhammadiyah begitu unik lantaran akan terhindar dari perdebatan melelahkan seputar hal-hal yang bersifat halal-haram, dosa-pahala, dan sunnah-bid’ah, namun justru menawarkan gagasan yang lebih holistik, karena nantinya akan memadukan semua aspek syariah, yaitu teologis, moral-etik, dan yuridis.