Ikuti Sekolah Tarjih Muhammadiyah, 2 Dosen Hukum Keluarga Islam Diutus Ke Yogyakarta

Kamis, 31 Januari 2019 18:24 WIB

Image result for sekolah tarjih12-13 Januari 2019, M. Arif Zuhri, Lc., M.H.I dan Agus Supriadi, Lc., M.H.I sebagai perwakilan prodi Hukum Keluarga Islam diutus oleh FAI-UMM untuk mengikuti Sekolah Tarjih yang diselenggarakan oleh Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan, yang bertempat di Wisma Sargede Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Majelis Tarjih dari berbagai segi, diantaranya; sejarah, pemikiran, metode  dan lain-lain kepada kader Muhammadiyah di berbagai daerah. Gagasan Sekolah Tarjih ini lahir dari persepsi bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan sosial-keagamaan – dimana Majelis Tarjih sebagai think tank-nya –yang dapat menjadi titik temu antara kader Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih.

 

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini menjadi terasa penuh dengan nilai keilmuan dan kehangatan bersilaturahim  karena diikuti oleh 45 peserta dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Sebelum resmi menjadi peserta Sekolah Tarjih, calon peserta diseleksi dari tahap kelengkapan administrasi sampai penulisan esai. Alhasil, penyeleksian peserta memberikan dampak yang positif terlihat dari antusiasme mereka mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Sekolah Tarjih.

Beberapa pemateri kompeten yang aktif di Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat ikut berkolaborasi dalam nuansa sharing ilmu; diantaranya: Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Syamsul Anwar, MA, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs H Muhammad Fahmi Muqoddas, M.Hum., Ali Yusuf, S.Th.I, M.Hum, Wawan Gunawan Abdul Wahid, M.Ag., Ruslan Fariadi, S.Ag, M.Si.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Sekolah Tarjih oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs H Muhammad Fahmi Muqoddas, M.Hum. memberikan sambutan yang isinya menegaskan tentang pentingnya manhaj tarjih dipahami dengan baik oleh seluruh peserta agar nantinya pengetahuan tersebut disebarkan di daerah masing-masing. Beliau menjelaskan bahwa manhaj tarjih merupakan metode istinbath hukum yang berdiri di jalan tengah, mengawinkan tradisi dan inovasi, keteguhan iman dan toleransi. Walau terkesan sebagai gerakan puritan di satu sisi, jauh di dalam diri manhaj tarjih ini bersemayam kelenturan dan kemoderatan.

 

 

Menurut Prof Dr H Syamsul Anwar, MA (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah), metode yang digunakan Majelis Tarjih ada dua, yaitu: asumsi integralistrik dan asumsi hirarkis. Dengan adanya kedua metode ini, Putusan Tarjih harus tersusun melalui alur norma berjenjang: nilai-nilai dasar (al-qiyām al-asāsiyah), asas-asas umum (al-uṣul al-kulliyah), dan norma-norma konkret (al-ahkām al-far’iyyah).  Adanya asumsi hirarkis ini membuat fikih Muhammadiyah begitu unik lantaran akan terhindar dari perdebatan melelahkan seputar hal-hal yang bersifat halal-haram, dosa-pahala, dan sunnah-bid’ah, namun justru menawarkan gagasan yang lebih holistik, karena nantinya akan memadukan semua aspek syariah, yaitu teologis, moral-etik, dan yuridis.

 

 

Shared: