Hadiri 1st National Summit on Shari'ah, Republik Filipina Undang Dosen HKI Sebagai Representatif Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Selasa, 07 Maret 2023 20:45 WIB   Administrator

Pradana Boy ZTF, Ph.D, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) , memberikan ceramah tentang penerapan hukum Islam di Indonesia pada "1st National Summit on Shari'ah" yang diselenggarakan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung), Republik Filipina. Pradana diundang dalam kapasitas sebagai ahli sosiologi hukum Islam yang sekaligus representatif dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara ini sendiri diselenggarakan oleh Supreme Courts of the Republic of Philippines dengan  tajuk "Forging the Role of Shari'ah in the National Legal Framework", kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengintegrasikan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Filipina.

Acara ini dibuka secara daring oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Sementara itu, berkaitan dengan substansi kegiatan, Hakim Agung, Alexander D Gesmundo, memberikan arahan tentang bagaimana seharusnya sistem hukum nasional Filipina mengakomodasi hukum Islam, karena Muslim juga merupakan bagian penting dari sejarah Filipina sebagai sebuah nation-state.

Pradana Boy berbincang dengan seorang politisi dari Mindanao di sebuah museum yang merekam sejarah Islam di Filipina Selatan.

Pradana diminta berbicara tentang praktik terbaik penerapan hukum Islam di Indonesia. Berbicara pada sesi hari ke-2 bersama Duta Besar Mesir untuk Filipina, Pradana Boy menunjukkan kelasnya sebagai emerging global muslim scholar. Dalam materinya, Pradana bicara tentang hal-hal terbaik dalam penerapan syari'ah di Indonesia.

"Akan tetapi, saya tidak hanya akan membahas tentang praktik terbaik, melainkan juga pengalaman pahit," ungkap Pradana yang sekaligus Wakil Dekan I FAI UMM. Apa yang dimaksud dengan pengalaman pahit adalah bagaimana hukum Islam mengalami pasang surut dalam politik hukum dari masa ke masa. Misalnya, pada masa kesultanan, hukum Islam mengalami keleluasaan. Tetapi, pada masa penjajahan Belanda, terutama pasca-VOC, hukum Islam mengalami peminggiran sistematis.

Secara umum, Pradana Boy melihat bahwa antara hukum Islam di Indonesia dan Filipina memiliki kesamaan dalam beberapa hal. Salah satunya adalah keduanya memiliki sejarah kesultanan yang kuat, yang berarti memiliki sejarah formalisasi hukum Islam pada tingkat negara. "Filipina hanya perlu waktu untuk menjadikan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional," ujar Pradana Boy menutup presentasi. (PBZTF)

Shared: