Di Tengah Pandemi Covid 19, Tak Menghalangi Prodi HKI Untuk Menebarkan Sayap Berkolaborasi Dengan USIM Malaysia

Kamis, 12 November 2020 09:40 WIB   Administrator

 
Prodi HKI FAI-UMM berkolaborasi dengan Internasional Fatwa And Halal Center (iFFAH) USIM menggelar Webinar Antarabangsa Peranan Hukum Islam dan Fatwa dalam Mencegah Covid 19 di Malaysia dan Indonesia pada Rabu, 11 November 2020. Webinar dibuka dengan sambutan dari Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri, Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof. Dr. Tobroni, M.Si.
 
Di tengah pandemi Covid 19 tak menghalangi Prodi HKI untuk tetap memperluas relasi sebagai upaya internasionalisasi serta mempererat silaturahmi akademik antar universitas. Masing-masing universitas mengutus pembicara yang akan menyampaikan materi sesuai dengan kepakaran dan keahlian di bidangnya adalah:
1. Pradana Boy ZTF, Ph.D, Asisten Rektor Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UMM, (Sikap Masyarakat Terhadap Fatwa Covid 19 Pengalaman Indonesia)
2. Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri , Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Peranan Fatwa dalam Menghadapi Covid 19 Pengalaman Malaysia)
3. Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM, (Pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah)  
4. Prof Madya Dr Azman AB Rahman, Timbalan Pengarah INFAD, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia)
5. Idaul Hasanah, MHI, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam (Dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19)
6. Dr. Setiyawan Gunardi, Pensyarah Kanan, Fakulti Syariah dan Undang-Undang USIM (Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah)
 
 Pada webinar kali ini dengan moderator Hasnan Bachtiar, MIMWADV, mempersilahkan kepada Pradana Boy ZTF, Ph.D sebagai pembicara pertama. "Meskipun Indonesia mempunyai Pengadilan Agama Islam untuk perkara perdata, namun masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan untuk meyakini Fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa daripada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, maka dari itu saya pernah memaparkan sebuah tulisan bahwa Fatwa mempunyai peran penting terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia serta dapat menjadi alat penguatan ideologi keagamaan" ujar Pradana Boy.
 
Berdasarkan pengalaman Malaysia, Prof Madya Dr Irwan Mohd Subr menjelaskan bahwa para ulama' Malayisa tidak boleh semata-mata merujuk pada kitab klasik, sejak datangnya Covid 19 para ulama' Malaysia berusaha berijtihad yang kontemporer, kedudukan fatwa di Malaysia merupakan suatu perkara yang ekslusif yang mempunyai puncak kuasa sebagai Undang-Undang, di Malaysia terdapat 14 bagian sehingga terdapat 14 majelis fatwa di masing masing bagian wilayah Malaysia, yang terdapat puncak kuasa di tingkat tertinggi Negara Malaysia.
 
Berkenaan dengan pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah, Kaprodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I memaparkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa sebagai upaya pencegahan dari Covid 19 ini tidak dapat merujuk hanya pada kitab klasik, terdapat 3 pendekatan sebagai pedoman mengeluarkan fatwa Covid 19 yaitu metode bayani, metode burhani dan metode irfani.
 
Beralih pada pembicara selanjutnya,  Prof Madya Dr Azman AB Rahman yang menyampaikan materi dengan tajuk "Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia". Beliau mengungkapkan bahwa terdapat 3 isu agihan zakat Covid 19 yang terdiri dari keperluan ijtihad, hukum dan fatwa zakat Covid 19 dengan kadar segera, isu pemberian zakat dalam menghadapi wabah Covid 19 dan isu pengagihan zakat berdasarkan keperluan dan kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut berpengaruh pada kepentingan ijtihad dan fatwa zakat Covid 19 untuk membentuk beberapa langkah strategis, pertama, dengan cara menyusun garis panduan kepada institusi zakat dan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dalam urusan kutipan dan pengagihan zakat, kedua, memastikan penggunan dana zakat mengikut syarak dan mencapai onjektif pensyariatan zakat, ketiga, meyakinkan masyarakat dan pembayar zakat serta asnaf tentang keharusan pemberian zakat Covid 19.
 
"Covid 19 mempunyai dampak yang signifikan terhadap dinamika perubahan hukum Islam dalam penerapannya di masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Fatwa MUI terkait dengan adaptasi beribadah salah satunya dengan memberi jarak shaf ketika sholat berjama'ah, sholat bagi tenaga kesehatan yang cara bersuci cukup dengan bertayamum dan sholatnya di jama' ketika bertugas, serta pemulasaran jenazah Covid 19 yang dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Hal ini juga berpengaruh pada pengurangan aktifitas ibadah berjamaah yang berpotensi meningkatnya penyebaran Covid 19". ungkap  Idaul Hasanah, M.H.I terkait dengan dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19.
 
Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Setiyawan Gunardi yang bertajuk "Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah". Disampaikan bahwa "Penyebaran wabah Covid 19 merupakan krisis penyakit yang berdampak pada semua sektor, termasuk sektor ekonomi, sektor ekonomi melibatkan institusi keuangan, pengusaha, perniagaan, barng keperluan harian dan lainnya, sehingga konsep dalam menjaga harta yang berhubungan dengan ekonomi yang merupakan salah satu prinsip dari maqashid Syari'ah yang dikategorikan sebagai Daruriyat". (LA)
 
Saksikan di youtube channel dengan link berikut ini https://youtu.be/09PWy_Jr-8Q 
Shared: