Angkat Isu LGBT dan Tembus Scopus, Mahasiswa HKI UMM ini Lulus Tanpa Skripsi

Kamis, 21 Juli 2022 00:20 WIB

Ia adalah Warda Silwana, Mahasiswi Program Studi (PRODI) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), telah berhasil menyelesaikan tugas akhir dengan jalur jurnal ilmiah dan tembus di jurnal bereputasi terindex Scopus yakni jurnal Ahkam UIN Jakarta.

Di UMM telah menerbitkan peraturan akademik, salah satunya adalah ekuivalensi tugas akhir. Jadi tidak semua mahasiswa ketika akan lulus harus melalui jalur skripsi. Terdapat banyak jalur untuk pengganti skripsi, salah satunya adalah dengan jalur jurnal ilmiah.

Menurut bapak Arif Zuhri selaku ketua Prodi HKI mengatakan bahwa program ekuivalensi artikel ilmiah menjadi tugas akhir atau skripsi merupakan bentuk usaha untuk mendorong percepatan kelulusan mahasiswa. Yang mana tujuan dari program ini adalah untuk memberikan alternative lain kepada mahasiswa untuk lulus melalui jalur akademik lain.

Sementara itu menurut Hasnan selaku dosen pembimbing akademik dari saudari Wardah mengungkapkan bahwa keberhasilan mahasiswa dalam menapaki jalur artikel ilmiah tidak semudah membalikkan tangan, butuh waktu dan kerja keras yang tinggi serta kesabaran. Selain itu sebagai seorang dosen pembimbing juga harus turut serius membimbing agar kualitas artikel ilmiah bisa terjaga jadi tidak sekedar corat coret tulisan mahasiswa lalu meminta merevisi.

Dengan mengangkat isu LGBT, penulis mempertanyakan apakah orientasi biseksual dalam suatu ikatan perkawinan dapat dijadikan sebagai dalil hukum untuk merumuskan suatu putusan di pengadilan? Apakah ia memiliki kedudukan hukum tertentu yang disebutkan secara langsung dalam peraturan apa pun yang mencakup masalah hukum privat Islam?

Dalam menjawab kedua pertanyaan tersebut, penelitiannya menerapkan penelitian yuridis-normatif yang mengkaji berbagai kemungkinan rasional dalam mengembangkan argumentasi hukum. Artikel tersebut menemukan bahwa dalam menangani kasus orientasi biseksual, sistem hukum Indonesia masih mengalami kekosongan hukum. Akibatnya, seolah-olah tidak bisa menjadi argumentasi hukum langsung karena tidak memiliki legal standing.

Artikel saudari Warda berargumen bahwa tidak ada satu pun instrumen hukum yang diberlakukan yang secara eksplisit menyebutkan kasus orientasi tersebut. Namun demikian, hakim dapat menerapkan analogi kemungkinan “perzinahan yang berujung pada konflik yang tidak terselesaikan” untuk membuat rasio logis perceraian karena orientasinya. (sz)

Shared: