Catatan Perkuliahan Pertama, Hukum Internasional

Senin, 10 Februari 2020 00:00 WIB

 

Dear Mahasiswa Kelas Hukum Internasional HKI-FAI UMM

 

Terimakasih atas kehadirannya para pertemuan pertama Matakuliah Hukum Internasional di kelas 408 Gedung Kuliah Bersama (GKB) lantai 4.

Saya merasa bersyukur dengan para mahasiswa yang antusias mengikuti perkuliahan kali ini. Hal itu tampak bukan sekedar dari sorot mata yang tajam dan penuh harap, namun juga pertanyaan-pertanyaan kritis yang menggugah keingintahuan kita bersama.

Saya yakin, dengan perspektif dan cara belajar-mengajar yang lebih baik, lebih merdeka dan humanistik, maka akan mampu memberikan sumbangsih yang berarti pada pembangunan ilmu pengetahuan baru.

 

Apresiasi

Para mahasiswa, melalui tulisan ini, saya ingin mengulang kembali hal-hal penting yang kita diskusikan. Dalam rangka mengapresiasi kebijakan “Mas Menteri” Nadhim Makarim mengenai “Kampus Merdeka”, maka perlu kiranya mengapresiasi segala prestasi mahasiswa yang gemilang.

Pertama, mahasiswa akan otomatis mendapatkan nilai A, jika mempublikasikan makalahnya yang berkaitan erat dengan topik “hukum internasional atau tema terkait” di jurnal internasional, atau jurnal nasional terindeks minimal Sinta 6;

Kedua, mendapatkan nilai A, jika mempresentasikan makalahnya dalam seminar atau konferensi nasional atau internasional, serta mempublikasikannya di proceeding program tersebut;

Ketiga, mendapatkan nilai A, jika mengikuti kursus (short-course) “hukum internasional atau tema yang terkait” di program bertaraf nasional atau internasional;

Keempat, mendapatkan nilai A, jika magang (internship) di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan hukum internasional;

Kelima, mendapatkan nilai A, jika mempublikasikan artikel popularnya di bidang hukum internasional atau tema yang terkait, di media massa (cetak) nasional, seperti Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Republika, Suara Pembaruan, Koran Sindo dan seterusnya;

Keenam, mendapatkan nilai A, jika mempublikasikan artikel popularnya di bidang hukum internasional atau tema yang terkait, di media online terkemuka, seperti Tirto, Kumparan, Pinter Politik, IBTimes dan seterusnya.

Ketujuh, mendapatkan nilai A, jika “mengikuti” kontes debat hukum internasional bertaraf nasional maupun internasional.

 

Evaluasi perkuliahan

Adapun, mahasiswa yang ingin mengikuti perkuliahan secara regular, nilai akan dihimpun melalui aktivitas progresif di kelas (10%), menulis annotated bibliography (10%), menulis critical review (sebagai pengganti Ujian Tengah Semester/UTS, bernilai 30%) dan menulis makalah penelitian sepanjang 1000-1500 kata (50%).

Aktivitas progresif yang dimaksud adalah sering bertanya secara kritis, memberikan saran atau mengajukan argumentasi yang konstruktif, mampu berdebat secara bijaksana dan obyektif, serta membantu mengkoordinir berjalannya proses belajar dan mengajar di kelas.

Sementara annotated bibliography adalah karya tulis yang didasarkan kepada buku rujukan atau referensi terpilih, yang menunjukkan adanya “tesis, argumentasi dan bukti-bukti ilmiah” dari karya yang dievaluasi.

Sedangkan critical review, adalah catatan kritis, refleksi intelektual, komentar konstruktif, pengajuan argumentasi mengenai persoalan tertentu yang didasarkan kepada annotated bibliography pada masing-masing bahan bacaan di setiap minggunya.

Mengenai makalah yang diajukan pada Ujian Akhir Semester (UAS), merupakan makalah penelitian yang dikerjakan sejak dimulainya UTS sampai dengan deadline waktu UAS. Jadi dalam membuat karya ilmiah itu, mahasiswa memiliki waktu kurang lebih tiga bulan. Makalah hasil karya mahasiswa ini akan dievaluasi, diberikan feedback, direvisi dan diedit, dan pada akhirnya akan diterbitkan sebagai buku “Capita Selecta Hukum Internasional HKI FAI UMM 2020.”  

 

Proses belajar dan mengajar

Para mahasiswa, proses belajar-mengajar kita dilaksanakan melalui metode tatap muka (in class and online), independent study, riset dan kampanye kreatif milenial. Jadi, kelas kita tidak semuanya melalui proses seminar: seorang dosen menjelaskan mengenai topik tertentu di dalam hukum internasional yang lantas dilanjutkan dengan bertanya-jawab.

Pada pertemuan di kelas, proses belajar-mengajar dilakukan dengan metode focus group discussion (FGD). Mahasiswa mendiskusikan hasil independent study-nya yang berupa annotated bibliography dan critical review dalam sebuah kelompok, yang disajikan baik melalui infografi (poster yang mengandung informasi singkat dan menarik) maupun presentasi (powerpoint).

Proses FGD ini dikoordinir oleh koordinator kelas dan difasilitasi oleh dosen pengampu matakuliah. Proses FGD ini akan direkam dan dipublikasikan melalui YouTube (live) dan hasil dari FGD tersebut, secara singkat, dipublikasikan secara luas melalui Instagram (IG) mahasiswa terpilih, yang menautkan pula akun dan/atau tagline IG UMM dan Prodi HKI.

Publikasi yang demikian merupakan jalan tengah bagi para mahasiswa yang berhalangan hadir di kelas. Sehingga, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti perkuliahan secara online.

Para mahasiswa secara individual boleh mempublikasikan critical review-nya melalui IG, dengan prosedur penautan dan tagline yang sama. Video IG tersebut, penting kiranya juga didesaminasikan secara luas melalui berbagai media sosial lainnya, seperti Facebook, Twitter dan WhatsApp, serta yang lainnya.

Jika dosen berhalangan hadir di kelas, maka kelas dilaksanakan secara online. Perkuliahan akan dilaksanakan secara online (streaming) dengan menggunakan Google Duo. Atau, rekaman perkuliahan akan diunggah ke YouTube, sehingga bisa diakses oleh seluruh mahasiswa. Sementara itu, tanya-jawab (Q & A) difasilitasi oleh Google Classroom yang tersedia. *Mengenai Class Code di Google Classroom, akan diinformasikan secara lebih lanjut.  

Keseluruhan proses ini, akan dibantu oleh koordinator dan semua mahasiswa terlibat secara pro-aktif dan secara partisipatoris, membantu optimalisasi berjalannya proses belajar-mengajar.

 

Tujuan, harapan dan target

Sebagai bagian pertama dari perkuliahan hukum internasional ini, penting kiranya bagi mahasiswa memberikan saran dan masukan untuk dosen pengampu dan Prodi HKI. Dalam rangka menghimpun saran dan masukan tersebut, maka disusun beberapa pertanyaan, yakni:

1.       Menuliskan Nama, NIM dan kelas (A atau B);

2.       Apa tujuanmu mengikuti matakuliah hukum internasional?;

3.       Apa harapanmu (atau, apakah sesuatu yang kamu harapkan untuk didapatkan) ketika mengikuti matakuliah hukum internasional?;

4.       Apa keinginanmu berkaitan dengan:

a.       sarana dan prasarana?

b.       kurikulum dan literatur?

c.       cara dan metode pembelajaran yang diajukan dosen?

d.       proses berlangsungnya perkuliahan matakuliah hukum internasional?

5.       Apa harapanmu kepada dosen pengampu matakuliah hukum internasional?

a.       kemampuan akademik?

b.       waktu konsultasi akademik?

c.       proses belajar-mengajar?

d.       proses penilaian?

6.       Dengan mempelajari hukum internasional ini, apa target yang ingin kamu usahakan? (Misalnya, mendapatkan wawasan yang cukup, mendapatkan nilai yang terbaik, menulis artikel ilmiah dan popular yang baik, berkesempatan magang/bekerja/melanjutkan studi di bidang terkait, meraih beasiswa dan seterusnya).

7.       Dengan mengikuti perkuliahan hukum internasional ini, apa produk (capaian) yang ingin kamu dapatkan? (Misalnya, publikasi ilmiah di jurnal, menjadi narasumber di konferensi, menerbitkan artikel di media massa dan seterusnya).

8.       Apa nilai yang kamu inginkan, ketika menyelesaikan matakuliah hukum internasional ini? Jelaskan alasanmu!

9.       Apa yang kamu ketahu tentang hukum internasional?

*Berbagai jawaban atas pertanyaan tersebut bisa disimpan, dan pada akhirnya nanti diupload di Google Classroom yang sudah disediakan.

Para mahasiswa hukum internasional, demikianlah catatan perkuliahan pertama kita. Mudah-mudahan kita mampu berkolaborasi dengan baik dan pada akhirnya mampu berkontribusi pada pembangunan ilmu pengetahuan baru.

 

Terimakasih.

 

Salam Bahagia,

Hasnan Bachtiar, S.H.I., M.I.M.W.A.D.V.

Dosen pengampu matakuliah hukum internasional

Prodi HKI UMM 2020/2021.

 

@Mohon bersedia membaca dan mendownload artikel yang diterbitkan oleh jurnal kami, Ulumuddin: Journal of Islamic Legal Studies, melalui tautan berikut ini:

http://ejournal.umm.ac.id/index.php/ulum/issue/view/823

Tanggal : 10 Februari 2020
Tempat : GKB 2, Lantai 4, Ruang 408, UMM Kampus III

Shared: