Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
Unit ini merupakan unit khusus yang mewadahi praktikum mahasiswa syari’ah pada mata kuliah-mata kuliah tertentu yang dipraktikumkan, yaitu :
No |
Mata Kuliah |
Smt |
MK Praktikum |
Tempat |
1. |
Fiqih Ibadah |
III |
§ Penyelenggaraan Jenazah
§ Penyelenggaraan Haji |
Kampus |
2. |
Ilmu Falak: |
IV |
§ Metode Hisab
§ Metode rukyat |
Kampus
Tanjung Kodok |
3. |
Hukum Perkawinan Islam |
V |
PPN (Magang) |
KUA |
4. |
Kewarisan Islam: |
V |
Pembagian Waris |
Kampus/ KUA/PA |
5. |
Hibah, wasiat & Wakaf |
VII |
Pengurusan wakaf |
Kampus/ KUA |
6. |
Praktik Peradilan |
VIII |
§ Praktik Beracara di PA
§ Magang di KUA |
Kampus/ KUA/PA |
Tujuan laboratorium :
1. Membantu Jurusan dalam pelaksanaan praktikum dalam bidang ilmu-ilmu syari’ah praktis.
2. Membantu mahasiswa agar terampil dalam kemampuan hukum syari’ah praktis.
3. Memunculkan hasil-hasil penelitian hukum (syari’ah) yang relevan.
4. Mendokumentasikan data-data tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia
Ada tiga bidang kerja Laboratorium yaitu :
A. Divisi Pengkajian dan Penelitian
1. Menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah kesyari’ahan dan hukum Islam.
2. Melakukan penelitian di bidang hukum Islam, terutama dalam bidang ahwal asy-syakhshiyyah.
B. Divisi Pelayanan Keagamaan dan Dokumentasi Kepustakaan
1. Membuka layanan konsultasi keagamaan
2. Memberikan layanan kepada masyarakat umum tentang persoalan hukum syari’ah praktis.
3. Dokumentasi dan perpustakaan
C. Divisi Pelatihan dan Praktikum
1. Merumuskan dan menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dengan mendatangkan praktisi-prakstisi yang berpengalaman.
2. Membuat konsep penyelenggaraan praktikum.
3. Menyelenggarakan praktikum bagi mahasiswa yang berhak.