PLKH III : Bidang Penyuluh Perkawinan

Jum'at, 18 Desember 2020 12:08 WIB   Administrator

Islam menganjurkan untuk membentuk sebuah keluarga dan menyerukan kepada umat manusia untuk hidup di bawah naungannya, dalam mewujudkan keluarga tersebut diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik fisik, ekonomi, maupun sosial, juga dibutuhkan pembinaan dan bimbingan untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, agar keluarga yang dibentuk itu menjadi keluarga yang diistilahkan dalam Al-Qur’an sebagai keluarga yang diliputi kesenangan (sakinah), cinta mencintai (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Sehingga untuk mewujudkan keluarga yang demikian, maka sebaiknya terlebih dahulu harus mendapat bimbingan pra-nikah.

PLKH III yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator R. Tanzil fawaiq Sayyaf, S.Sy.. M.H. Narasumber pertama mengundang Rahima  yang membahas seputar tema-tema materi bimbingan pranikan, penasehatan dan konseling Pranikah. Pemateri kedua disampaikan oleh Ahmad Imam Muttaqin, S.Ag, M.Ag (KUA DAU) yang membahas tentang lulusan prodi HKI menjadi penyuluh perkawinan, dasar hukum dan mekanisme penyuluh dan penyuluhan perkawinan, serta penyuluhan perkawinan di KUA. Selanjutnya materi disampaikan dari Tim Supreme Law Firm seputar perjanjian-perjanjian pranikah dan persoalan praktik hukum perkawinan.
 

Wacana Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, untuk mewajibkan kursus pranika bagi calon pengantin, tentu mendapat sambutan baik dari masyarakat. Ini juga menjadi peluang bagi lulusan program Studi Hukum Keluarga Islam, untuk dapat mempunyai kemampuan dasar penyuluh perkawinan. Hal ini dilakukan karena terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Agama. Setiap tahunnya jumlah pengajuan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama meningkat terutama dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, atas dasar itulah akhirnya di KUA dilaksanakan Bimbingan Perkawinan atau yang disebut BINWIN. Tujuan dan sasarannya adalah calon pengantin sebagai prioritas utama dan remaja sebagai sasaran selanjutnya. 

Diharapkan dengan adanya BINWIN ini menjadi anabling factor dan juga sebagai penguat ketahanan keluarga, karena yang diberikan dalam bimbingan ini adalah bagaimana kiat menjadikan pernikahan menjadi pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Menjadikan keluarga yang memiliki ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidan). Selanjutnya, terkait dengan perjanjian perkawinan dan seputarnya. Bahwa pentingnya pencatatan perkawinan menurut MK adalah : 
1. Fungsi negara dalam memberikan jaminan hak dan kewajiban setiap penduduknya
2. Negara mengetahui setiap perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak yang bersangkutan. Bahkan, menurut MK, pencatatan perkawinan bukan syarat sahnya perkawinan yang ada itu hanyalah proses tertib secara administrasi.(LA)
Shared: