Tanah sangat berperan untuk pembangunan masyarakat baik dalam jumlah, kepemilikan maupun proses peralihan haknya. Tanah akan mengalami perubahan kedudukan dan fungsi melalui beberapa proses peralihan hak seperti hibah, wakaf, jual beli. Salah satu proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat besar pada kedudukan dan fungsi tanah adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama yang didirikan diatas tanah wakaf.
Wakaf tanah apabila ditinjau dari aspek sosial keIslaman mengandung nilai ekonomi yang tinggi yang bisa diharapkan dari pelaksanaan wakaf tanah yang tepat bisa mewujudkan kesejahteraan sosial yang bisa dirasakan semua masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ada sejumlah tanah wakaf yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran serta pensertifikatan sesuai ketentuan. Hal tersebut dapat terjadi karena sebagian masyarakat belum mengetahui, memahami dan mentaati secara benar ketentuan peraturan perwakafan yang ada. Ketidaktahuan masyarakat mengenai suatu peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
PLKH II yang dilaksanakan pada Selasa, 08 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator Imroatus Solihah, S.Sy., S.H., M.H. Narasumber pertama mengundang Dr. Fifik Wiryani, S.H.,M.Si.,M.Hum dari Majelis Wakaf Muhammadiyah dengan materi "Aturan Perundangan Wakaf dan Implementasinya". Dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Bapak Sugianto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang dengan materi "Problematika Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN)", dan pemateri terakhir disampaikan oleh Bapak Arif Saifuddin, S.Ag.S.H.MA dari KUA Batu dengan materi "Prosedur Pendaftaran dan Sertifikasi Wakaf".
Kendati dalam Islam disebutkan bahwa untuk proses perwakafan itu hanya cukup diikrarkan dan disaksikan oleh beberapa saksi saja, namun, dalam proses administrasinya harus diawasi dengan ketat. Hal ini dikarenakan, proses saling klaim acap kali terjadi ketika proses perwakafan. Oleh karena itu ada lembaga khusus yang mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pertanahan yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal ini juga dilakukan karena dalam rangka menghindari klaim atas tanah yang diwakafkan. Dalam proses Wakaf, harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya; Unsur wakif, nazir, harta benda, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf dan jangka waktu wakaf.(LA)